|
PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
SMP NEGERI 3 KALIWIRO
Alamat : Jalan Kebumen Km. 30 Wonosobo.Telp.
(0286) 5801940
KALIWIRO
56364
|
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 KALIWIRO KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : 800 / 223 / 2017
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR, BIMBINGAN KONSELING,
PEMBINA EKSTRAKURIKULER DAN TUGAS TAMBAHAN
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
2.
Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar
mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar
dan tugas tambahan guru.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah N0.32 Tahun 2013 dan
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
4. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas nomor 22 dan 23 Tahun
2006
7. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
8. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
9. Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Bagi Guru dan Angka Kreditnya.
10. Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan
Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum tahun 2013
11. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
12. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Permendikbud Nomor 22 tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah
14. Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
15. Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar
|
Memperhatikan
|
:
|
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2017/2018.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Pembagian tugas mengajar , bimbingan dan konseling, dan tugas lain pada Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2017/2018, sebagaiman tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini;
|
Kedua
|
:
|
Setiap guru wajib
melaksankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan
kepada Kepala Sekolah secara tertulis;
|
Ketiga
Keempat
Kelima
|
:
:
:
|
Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai;
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya;
Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Kaliwiro
Pada
tanggal : 1 Juli 2017
Kepala
Sekolah,
SURYO DWI SANTOSO,
S.Pd.,M.M.Pd.
NIP.
19670629 199003 1 005
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Wonosobo
- Pengawas Sekolah
- Arsip.
casino - drmcd
BalasHapusCasino at the 안동 출장안마 end of 경상북도 출장안마 January 2021 is 인천광역 출장안마 very nice with tons of bonuses for 포항 출장샵 all players. I would expect a nice month to 영주 출장안마 give the game a go. Rating: 4 · 1 vote